Tren Bisnis

64x64

Menganjurkan Memakai Atribut Natal pada Karyawan, Perbuatan Melanggar Peraturan Perundang-undangan?

Bởi Tren Opini · On Desember 23, 2019


Terdapat pertanyaan kepada saya ,"apakah boleh perusahaan menganjurkan karyawan untuk mengenakan atribut natal?"

Berkaitan dengan hal tersebut, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa setiap orang semestinya menghormati keyakinan dasar (akidah) seseorang dalam beragama. Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak beragama. Hak beragama adalah  salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Pasal 22 UU HAM “(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

KEDUA, Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pemilik perusahaan atau unsur pimpinan perusahaan tidak boleh menganjurkan atau memerintahkan atau menyeru atau memaksa pemeluk agama lain untuk menggunakan atribut natal dengan alasan apun. Bahwa "menganjurkan" yang dilakukan oleh Pimpinan maka dapat dinilai atau secara tidak langsung dapat dimaknai "memaksa" karena karyawan tentu merasa segan untuk menghindari anjuran tersebut;

KETIGA, Bahwa Setiap agama memiliki ajaran atau pedoman atau hukum yang mengikat kepada pemeluknya. oleh karena itu keyakinan setiap orang termasuk dalam hal ini karyawan perusahaan atau instansi tertentu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas;

KEEMPAT, Bahwa apabila  terjadi pada Anda, yang harus Anda lakukan adalah laporkan kepada pihak berwajib dan pihak dinas ketenagakerjaan bahwa perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran hukum;

KELIMA, Bahwa toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu.  Inilah esensi toleransi di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya.

Wallahua'lam bishawab
IG/Telegram @chandrapurnairawan

Penulis : Chandra Purna Irawan,SH.,MH (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)
Editor : AS

Menganjurkan Memakai Atribut Natal pada Karyawan, Perbuatan Melanggar Peraturan Perundang-undangan?

0 Comment

64x64
64x64
Releted Article

Prototype

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin enim nibh, suscipit sed rhoncus quis, blandit quis sapien.
Ut congue pharetra rhoncus. Praesent finibus vitae urna quis cursus. Proin mollis elementum sapien, vitae viverra magna tincidunt a. Nullam tincidunt interdum dui ut ultricies.