Latest Post


Saya memulainya, dengan mengisahkan kondusi umat ini, bangsa ini, yang terbelah akibat Pilpres 2019, dan semakin terpecah belah pasca pelantikan Presiden 2019. Benar, bahwa pasca Pilpres telah terjadi rekonsiliasi, namun rekonsiliasi itu adalah rekonsiliasi elit, rekonsiliasi pragmatis, bukan rekonsiliasi keumatan.

Rekonsiliasi hanya mampu membagi porsi menteri dan menghilangkan oposisi. Rekonsiliasi hanya menjadi sarana 'muttan' seekor 'Macan Asia' menjadi kucing. Kucing yang langsung mengeong, karena telah dibagi remah kekuasan.

Bukan rekonsiliasi yang mengakhiri konflik nasional, bukan rekonsiliasi yang menerbitkan 'amnesti umum' sehingga semua kriminalisasi terhadap kaum pengkritik rezim dihentikan. Rekonsiliasi itu adalah parade pesta pora berbagi kursi kekuasaan diatas tumpukan tengkorak dan tulang belulang umat, diatas banjir darah dan kekecewaan umat.

Para pendukung 02, mereka yang dipersoalkan secara hukum karena demo pada 21-22 Mei, tetap saja harus berhadapan dengan hukum  dimuka pengadilan. Semua telah merasakan dipenjara, dizalimi, divonis dengan tidak adil.

Pasca pelantikan Presiden, polaritas politik terus meruncing. Presiden terpilih tak bersikap sebagai Presiden seluruh rakyat Indonesia, tetapi Presiden bagi para pendukung dan penjilatnya. 

Pasca pelantikan Presiden sibuk merealisir janji politik kepada para pendukung dan penjilatnya. Presiden, membagi jatah menteri, manambah nomenklatur menteri.

Tak cukup menteri, Presiden juga membagi jatah wakil menteri. Masih belum cukup untuk memberi 'ucapan terima kasih' pada pendukung, Presiden juga buatkan porsi staf khusus. 

Berikutnya, Para pemenang kekuasaan membagi porsi direksi BUMN, direktur dan komisaris. Ahok sang penista agama, kebagian jatah menjadi komisaris utama Pertamina.

Sementara bagaimana janji Presiden terhadap rakyat ? Tak difikirkan. Jangankan janji kampanye pilres 2019, janji politik sebanyak 66 janji di Pilpres 2014 hingga kini juga tak dipenuhi.

Kado manis buat rakyat pasca pelantikan Presiden adalah kenaikan tarif pajak, tarif tol, TDL, dan akan menyusul kenaikan harga-harga dan kebutuhan. Adapun utang, semakin membengkak.

BUMN kolaps, semua menumpuk utang triliunan rupiah. Bahkan yang terbesar, kasus Jiwasraya yang kolaps. Gagal bayar kewajiban pada 13 T, kumulasi kerugian hingga 23 T. Dugaan kuat, jiwaseraya dijadikan sapi perah untuk sumber kampanye Pilpres 2019. Siapa yang melakukan ? Jelas, pihak yang memiliki otoritas kekuasaan.

Utang ? Waduh, ini yang terus bertumbuh, makin pesat. Ini adalah prestasi paling 'wow' rezim Jokowi. Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir triwulan III-2019 tercatat sebesar US$395,6 miliar, terdiri dari ULN publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$197,1 miliar serta ULN swasta (termasuk BUMN) sebesar US$198,5 miliar.

Menteri 'Terbalik' Jokowi, mbak Sri Mulyani pasti akan mencari utangan lagi untuk menutup defisit APBN. Target pencapaian pendapatan melalui pajak meleset jauh.

Hingga November 2019 penerimaan yang dikumpulkan otoritas pajak hanya  mencapai angka sebesar Rp1.136,2 triliun atau 72% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,5 triliun.

Dengan kinerja penerimaan tersebut, apabila mengikuti tren penerimaan dua tahun terakhir (2017 - 2018), setoran pajak optimistik yang dikumpulkan otoritas berada pada kisaran 87,7% - 88,3%.  Artinya dengan target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,6 triliun pada 2020, pertumbuhan penerimaan pajak yang harus dikejar oleh pemerintah berada pada kisaran 19%. Suatu angka prosentasi yang mustahil dikejar hingga akhir tahun 2019.

Dalam dunia hukum, Jokowi bersama DPR 'menyembelih KPK'. Terbitnya UU No. 19 tahun 2019, menjadi penanda babak akhir sejarah pemberantasan korupsi oleh KPK. Presiden, juga enggan menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK perubahan ini.

Artinya, baik Presiden maupun DPR memiliki kesatuan pandangan untuk melemahkan dan bahkan membunuh KPK. Pencangkokan organ Dewas, pemberian wewenang SP3, status pegawai KPK hingga penunjukan komisioner baru di KPK adalah konfirmasi betapa rezim Jokowi telah benar-benar 'menyembelih KPK'.

Kriminalisasi pada ulama, aktivis Islam, ajaran Islam hingga simbol agama Islam makin marak. HRS hingga hari ini tak diperkenankan pulang ke kampung halamannya. Jokowi menerapkan politik 'isolasi' terhadap HRS. Secara subtansi, HRS 'diasingkan' oleh Jokowi agar tidak mempengaruhi politik dalam negeri.

Aktivis dan para ustadz juga banyak ditangkapi hanya karena mengambil sikap kritis terhadap rezim, menolak untuk 'nyebong' di kolam Jokowi. Sementara, para ulama yang 'nyebong' seperti Ma'ruf Amien, TGB dan Yusuf Mansur, kasusnya dipetieskan.

Para penista agama seperti Busukma, Muwafiq, Ade Armando, Fictor laiskodat, abu janda, Cornelis, juga masih melenggang bebas. Mereka kebal hukum, polisi tak berani menyentuh para penista agama.

Ajaran Islam khilafah dan jihad, dihapus dari mata pelajaran di madrasah. Bendera tauhid dituding bendera terlarang, sehingga diberbagai daerah banyak tindakan polisi 'lebai' menghalangi umat Islam untuk membuat, memiliki, membawa dan mengibarkan bendera tauhid dengan penuh bangga.

Rasanya, apa yang akan terjadi pada tahun 2020 adalah kelanjutan kezaliman rezim Jokowi di tahun 2019. Umat ini tak bisa berharap banyak kepada rezim jokowi. 

Namun, dibalik semua kezaliman itu, kesadaran umat terhadap Islam makin tinggi, keinginan dan kerinduan umat pada syariat Islam kian membuncah. Ada fenomena 'hijrah' yang sangat fenomenal diberbagai lini kehidupan.

Artis hijrah, pemuda hijrah, preman hijrah, hingga 'politik hijrah' yakni proses migrasi politik dari politik praktis sekuler yang pragmatis menuju politik ideologis. Politik yang menuntut penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Daulah khilafah.

InsyaAllah, malam yang makin pekat menunjukan fajar kian dekat. Matahari peradaban Islam, akan segera terbit mengusir gelap gulita dan kejahilan akibat kungkungan sistem sekuler demokrasi. Dan hari kemenangan itu, akan segera datang.

اِذَا جَاۤءَ نَصْرُ اللّٰهِ وَالْفَتْحُۙ
iżā jā`a naṣrullāhi wal-fat-ḥ

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan,

وَرَاَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُوْنَ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اَفْوَاجًاۙ
wa ra`aitan-nāsa yadkhulụna fī dīnillāhi afwājā

dan engkau melihat manusia berbondong-bondong masuk agama Allah,

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُۗ اِنَّهٗ كَانَ تَوَّابًا
fa sabbiḥ biḥamdi rabbika wastagfir-h, innahụ kāna tawwābā

maka bertasbihlah dalam dengan Tuhanmu dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Sungguh, Dia Maha Penerima tobat. [].

Penulis : Nasrudin Joha
Editor : AS


Di tengan hiruk-pikuk Papua dan pemindahan ibu kota, Presiden Jokowi merampungkan persiapan akhir ‘soft landing’ (pendaratan empuk) untuk invasi ekonomi dan bisnis RRC (China) ke Indonesia. Persiapan final itu tidak diketahui orang. Dilakukan dengan cara yang sangat rapi. Diam-diam, ‘low profile’. Tidak banyak ribut-ribut. Tetapi pasti.

Sangat low-profile. Hanya dengan sebuah keputusan menteri (Kepmen). Tepatnya, Menteri Ketenagakerjaan. Diterbitkan pada 27 Agustus 2019. Kepmen Naker nomor 228 tahun 2019.

Kepmen ini membuka lebar-lebar pintu untuk invasi ‘full force’ (habis-habisan) dari RRC. Selama ini China sudah merintis invasi itu. Mereka suskes. Disambut oleh para oportunis lokal. Didorong dan disokong oleh konglomerat diasfora yang kini telah menjadi oligarkhi penguasa negeri.

Kepmen Naker ini membolehkan hampir semua jenis pekerjaan untuk orang asing. Dan, sangat bisa terbaca dengan mudah bahwa orang asing itu adalah warga China. Sebab, hampir pasti orang dari negara-negara lain tidak akan tertarik dengan ratusan posisi yang dibolehkan itu.

Mudah juga terbaca bahwa Kepmen Naker terbaru ini dimaksudkan untuk memuluskan impor tenaga kerja China. Ada 2,197 (dua ribu seratus delapan puluh tujuh) jenis pekerjaan yang boleh diduduki orang asing. Saking banyaknya, diperlukan 138 halaman untuk merinci sebutan atau nama jabatan yang disiapkan untuk orang asing itu.

Bagi saya, tidak salah kalau ada yang berpendapat bahwa Kepmen ini adalah pesanan RRC. Entah terkait, entah tidak, beberapa hari setelah penerbitan Kepmen itu, ada rombongan pengusaha RRC menjumpai Menko Segala Urusan. Isyarat ‘posisitif’, bukan?

Begitu nanti China ‘tekan gas’ investasi di berbagai bidang usaha, maka mereka bisa langsung membawa warga mereka sendiri untuk memegang ribuan posisi itu.

Indonesia bakal menjadi ‘production and marketing colony’. Menjadi koloni produksi dan pemasaran. Sekaligu berfungsi sebagai pangkalan utama One Belt One Road (OBOR). Inilah impian terbesar RRC.

Tidak tanggung-tanggung. Sebagai contoh, di dalam Kepmen Nakertrans nomor 247 tahun 2011 (era SBY), hanya ada 66 posisi yang boleh diduduki oleh orang asing untuk kategori bidang konsturksi. Di dalam Kepmen Naker 228 tahun 2019, jumlah itu bertambah 200%. Mulai sekarang, ada 181 jenis pekerjaan (posisi) dalam kategori bidang konstruksi yang boleh dipegang orang asing. Dari jabatan tertinggi, menengah, sampai ke bawah. Dan sangat tak mungkin semua ini untuk orang asing non-China.

Adakah kaitan Kepmen ini dengan keinginan China untuk membangun ibu kota baru? Siapa yang berani jawab “tidak”?

Liberalisasi lapangan kerja ini sudah dimulai sejak era Presiden SBY. Presiden Jokowi melakukan intensifikasinya. Sekarang sudah tuntas. Jokowi membuat Indonesia ‘done’ untuk China. 

Ada 18 kategori usaha yang diliberalisasikan oleh Presiden Jokowi. Yaitu: 1)Konstruksi, 2)Real Estate, 3)Pendidikan, 4)Industri Pengolahan, 5)Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Daur Ulang Sampah, 6)Pengangkutan dan Pergudangan, 7)Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, 8)Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan-Minum. 9)Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 10)Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya, 11)Aktivitas Keuangan dan Asuransi, 12)Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, 13)Informasi dan Telekomunikasi, 14)Pertambangan dan Penggalian, 15)Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin, 16)Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi serta Perawatan Mobil dan Sepedamotor, 17)Aktivitas Jasa lainnya, 18)Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknik.

Kepmen 228/2019 ini tak ubahnya seperti pukat harimau di laut. Pukat harimau menjaring habis semua ikan, segala ukuran. Yang besar diangkat, yang kecil pun disikat. Kepmen ini membuat orang asing (terutama warga RRC) bisa menempati posisi tinggi seperti direktur utama, manajer senior, manajer rendah hingga pengaspal jalan. Tukang pasang pipa, boleh masuk. Ahli beton, tidak masalah.

Di kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, orang asing boleh menjadi sutradara film. Bahkan boleh menjadi pemandu karaoke. Penyanyi boleh masuk, pemetik alat musik juga boleh. Siapakah orang asing yang mau pekerjaan ini? Orang Amerika, Eropa, Jepang? Mana mau mereka!

Luar biasa! Pekerjaan ‘light director’ (pengarah lampu) saja pun dibolehkan untuk orang asing. Pekerjaan ‘disc-jokey’ (DJ) juga dibolehkan.

Yang paling serius untuk diperhatikan adalah ribuan posisi di empat kategori, yaitu Pertambangan dan Penggalian, Informasi dan Telekomunikasi, Industri Pengolahan, dan Konstruksi. Liberalisasi di empat kategori ini memberikan sinyal bahwa China akan masuk secara masif untuk menguasai bisnis dari A sampai Z.

Di sektor Pertambangan dan Penggalian, ada 600 posisi tinggi, menengah dan rendah yang akan diberikan kepada orang asing. Untuk bisnis ini, perusahaan asing boleh membawa sendiri ahli geologi, seismologi, drilling, sampai tukang pipa. Singkatnya, semua posisi usaha pertambangan bisa mereka bawa. Pembebasan di sektor ini tampak “sangat RRC” sekali. China memerlukan migas dan batubara dalam jumlah besar.

Catatan: 600 posisi itu bukan berarti 600 orang. Itu maksudnya 600 posisi di satu unit usaha. Nah, berapa banyak perusahaan China yang akan masuk? Bisa ratusan bahkan ribuan. Bukan di pertambangan saja. Di sektor-sektor lain malah lebih dahsyat lagi. Terutama industri manufaktur (Industri Pengolahan).

Di industri pengolahan ini ada 23 subsektor. Jenis pekerjaannya ada 700-an. Berapa banyak yang Anda bayangkan perusahaan RRC akan masuk ke 23 subsektor itu? Dan ingat! Ada banyak subsektor primadona. Bisa ratusan atau ribuan perusahaan akan melakukan invasi ke sini.

Sekadar catatan Anda saja, China memiliki 2,800,000 (dua juta delapan ratus ribu) perusahaan industri manufaktur itu. Amerika Serikat saja yang sudah lama menguasai industri manufaktur, hanya memiliki 275,000 perusahaan (pabrik).

Kita lihat bagaimana China menyelipkan pesan di Kepmen 228/2019. Untuk subsektor kertas dan produksi berbasis kertas, ada 174 posisi yang boleh dipegang oleh orang asing. Ini pertanda bahwa RRC akan masuk besar-besaran di pengolahan kertas. China tahu persis booming industri ini. Karena semua orang membeli kertas, setiap hari. Lihat saja kemasan odol, kemasan sikat gigi, kemasan rokok, kemasan parfum, segala jenis tisu, segala jenis buku, kardus, dlsb. Industri ini menjanjikan penguasaan hulu ke hilir.

Ada lagi sektor yang sangat penting dan sensitif. Yaitu, Informasi dan Telekomunikasi. Kepmen ini semakin terasa bumbu China-nya. Di sini ada urusan satelit, alat-alat telekomunikasi, pertelevisian, dll. China sangat menguasai sektor ini. Di sini, orang asing boleh menjadi direktur utama, wakil dirut, general manager, manajer cabang, manajer keuangan, manajer layanan pelanggan, manajer purna jual, dst. Boleh juga menduduki kepala teknisi satelit, kepala stasiun bumi, urusan pemasaran, dan yang lain-lainnya.

Potong cerita, begitulah Kepmen 228 tahun 2019. Kelihatannya sepele, cuma keputusan menteri. Tapi, itulah taktik yang jitu. Tidak usah pakai Kepres. Karena berpotensi untuk diributkan publik. Kalau kepmen, Presiden tinggal marah-marah saja kepada menteri andaikata ada reaksi keras dari rakyat. Cukup bilang, “Itu bukan urusan saya.” Selesai
Penulis : Asyari Usman


Oleh : Ahmad Sastra

SKB 11 menteri merupakan paradox sempurna dari jargon demokrasi yang selalu dipuja-puja. Di negeri ini seolah jika tidak meneriakkan demokrasi maka tidak sah, bahkan ada yang mengatakan tidak layak tinggal di Indonesia. Namun, kenyataanya pemerintah justru palanggar demokrasi terparah, dengan membungkan penyampaian pendapat dan kritik.

Ibarat rumah tangga, maka SKB 11 menteri yang menyasar ASN yang dikhawatirkan terpapar radikalisme adalah seperti seorang ayah yang melalukan totor psikologis kepada anak-anaknya sendiri. Sebab ASN adalah anak kandung dari pemerintah, merekalah yang selama ini telah membantu dan mengabdi kepada pemerintah.

Mencurigai anak-anaknya sendiri dengan tuduhan yang belum jelas adalah sebuah kejahatan dan bentuk pembodohan bagi sebuah rumah tangga. Seorang ayah yang menuduh anaknya  tanpa ada kejelasan, maka ayah tersebut tidak lain sebagai seorang diktator yang kejam. Istilah radikal sendiri adalah istilah yang belum jelas artinya, maka mengkhawatirkan ASN terpapar radikalisme dengan berbagai ancaman adalah sebuah bentuk control pikiran dan teror psikologis.

Terlebih lagi narasi radikalisme dan terorisme  adalah narasi Barat kafir untuk menyerang Islam dan kaum muslimin. Baratpun menggelontorkan uang untuk proyek deradikalisasi, sementara isu radikalnya justru mereka ciptakan sendiri. Sungguh pembodohan yang luar biasa, terlibih jika ada seorang muslim yang mau menjadi agen proyek deradikalisasi, maka adalah sebuah kedunguan dan kemunafikan.

Paradoks demokrasi dalam SKB 11 menteri adalah disaat pemerintah selalu berkoar tentang kebebasan pendapat yang dilindungi oleh UU, namun pemerintah justru melarang jika ada ASN melakukan kritik kepada pemerintah. Kritik adalah bagian dari kebebasan pendapat yang dilindingi UU dan jika dilarang, maka pemerintah telah melanggar UU. Bahkan critical thinking adalah bagian dari kompetensi SDM abad 21, selain komunikasi, kolaborasi, dan kreativitas.

Dalam pandangan Islam, menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah adalah bagian dari muhasabah atau nasehat jika pemerintah terbukti bersalah. Islam adalah ajaran dakwah yang berorientasi kepada perbaikan rakyat dan pemimpin. Dakwah adalah bagian dari cinta. Berdakwah adalah cinta. Maka semestinya pemerintah berterima kasih kalau ada rakyatnya mengkritik atas kesalahan pemerintah, sebagai bentuk nasehat dan muhasabah.

Jika ada seorang ayah yang menginginkan anak berfikir linear sejalan dengan dirinya dan tidak boleh berbada pendapat dan tidak boleh juga mengkritik, maka ayah itu telah melakukan kontrol pikiran ala dan teror psikologis ala komunis. Dahulu kala ada rezim diktator fir’aun yang ketakutan atas pendapat rakyatnya yang berbeda, hingga membunuh bayi laki-laki yang baru lahir, khawatir akan jadi ancaman tahtanya.

Tidak boleh beda pendapat dan kritik atas Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan pemerintah adalah sebuah kemunduran dan pembodohan bagi ASN pada khususnya dan rakyat pada umumnya. Padahal diskursus atas prinsip-prinsip negara demi kemajuan bangsa di masa mendatang justru merupakan keharusan bagi generasi bangsa ini. Adalah kejahatan ideologis jika ada negara justru menginginkan rakyatnya bungkam dalam kebodohan. Adalah kejahatan intelektual jika ada seorang ayah menginginkan anaknya bodoh dan diam atas kondisi keluarganya.

Dengan demikian SKB Radikalisme 11 menteri adalah bentuk penjara kebebasan berpendapat bagi ASN. Padahal berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia, maka pemerintah dengan kebijakannya telah melakukan pelanggaran HAM. Kepanikan pemerintah atas narasi radikalisme dengan berusaha menghapus materi khilafah dan jihad dari pelajaran PAI adalah bentuk psikoabnormal berupa islamophobia. Kebencian atas Islam hanya dimiliki oleh orang kafir dan munafik, atau hanya dimiliki oleh ideologi kapitalisme sekuler dan komunisme ateis.

Dengan demikian SKB (Surat Keputusan Bersama) 11 menteri atau instansi selain melanggar UU tentang kebebasan berpendapat, melanggar HAM juga merupakan langkah mundur dan pembodohan. Padahal tugas negara atas rakyatnya seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa. SKB 11 menteri ini akan menghambat pemikiran kritis konstruktif yang justru berguna untuk memajukan bangsa dan negara. SKB 11 menteri secara psikologis adalah bentuk ketakutan kepada hantu radikalisme, seolah kembali ke zaman fir'aun yang takut kepada bayi laki-laki yang dikhawatirkan akan meruntuhkan singgasananya.

Apakah sebuah pemerintahan yang paranoid, diktator, memaksakan narasi, membungkam kebenaran dan menginginkan rakyat dalam kebodohan dan tekanan ketakutan layak dipertahankan ?.

*(AhmadSastra,VillaCokroBogor,23/12/19 : 10.30 WIB)*

Sumber : AS


Oleh : Nasrudin Joha 

Bismillahirahmanirrahiem,

Sesungguhnya, dengan agama ini yakni Islam, Rasulullah SAW yang mulia, Al Mustofa, telah mengikat kita umat Islam ini sebagai satu umat yang bersaudara. Sesungguhnya, kaum muslimin itu bersaudara, tidak boleh menyakiti, menzalimi, atau menyerahkannya kepada musuh.

Sesungguhnya pula, bahwa agama ini yakni Islam, telah memutus umat ini dengan segala bentuk kekufuran, kezaliman dan penindasan. Siapa saja yang kufur, berbuat baik pada penzalim, apalagi menolong dan memberi pembenaran pada pelaku kejahatan dan penindasan, maka dia bukanlah dari golongan Islam, dia bukanlah saudara dalam Islam.

Saudaraku Yusuf Mansur,
Aku membaca, apa yang engkau nukilkan tentang persaudaraan Islam, tentang salutmu pada sesiapa yang membela kaum muslimin, dan doamu bagi setiap kaum muslimin yang bersaudara. Perlu aku tegaskan, tidaklah ada motif yang mampu menggerakan lisan-lisan kami, untuk membela saudara kami muslim Uighur di Turkistan timur, kecuali kami mengakui bahwa mereka adalah saudara kami, saudara seiman.

Karena itu, kami ikut merasakan kepedihan saudara kami, kesakitan dan penderitaan yang mereka alami. Meskipun kami belum mampu menolong langsung, berjihad fi Sabilillah untuk membebaskan saudara kami, tetapi kami memiliki lisan dan doa yang kami pergunakan untuk menolong saudara kami.

Perlu kami tegaskan, bahwa kami telah memutus ikatan bahkan mengumumkan permusuhan yang dahsyat, kepada rezim China yang telah menzalimi saudara kami muslim Uighur, dan siapapun yang membela dan membenarkan perilaku biadab rezim China terhadap saudara kami. Kami juga berlepas diri, kepada siapapun yang tidak mengambil pilihan menolong saudara kami, apalagi merendahkan penderitaan saudara kami, kaum muslimin di Uighur, juga seluruh kaum muslimin di dunia.

Karena itu, jika engkau bertanya apakah engkau saudara kami ? Maka, kami bertanya kepada dirimu, dimanakah posisimu pada perkara muslim Uighur ? Berdiri kokoh membela saudara muslim Uighur atau justru menjadi legitimator rezim China, baik dengan mengabarkan saudara kami muslim Uighur tak mendapat penzaliman atau setidaknya bungkam seperti rezim Jokowi ?

Sekali lagi, wahai Yusuf Mansur kami tegaskan kepada Anda. Jika Anda, mengikat persaudaraan dengan saudara kami muslim Uighur, maka Anda adalah saudara kami. Namun, jika Anda memutus ikatan, melukai hati saudara kami, ikut turut serta menjadi jubir rezim China, mengumbar fitnah saudara kami Muslim Uighur baik-baik saja, maka kami tegaskan : kami siap mengulurkan tangan persaudaraan, kami juga memiliki alasan untuk memutus hubungan.

Seruan persaudaraan ini hanya berlaku di dunia, sebab diakherat kelak sudah tak ada lagi amal. Diakherat kelak, semua manusia akan dikumpulkan dengan saudaranya.

Bagi siapa saja yang beriman kepada Allah SWT, membenarkan risalah Muhammad SAW, mengikat persaudaraan karena Islam, memutus hubungan dengan seluruh kekufuran dan penindasan, maka kelak akan dikumpulkan bersama Rasululah SAW dan kaum muslimin. Namun bagi sesiapa yang menyakiti hati kaum muslimin, abai dalam urusan mereka, maka kelak akan dikumpulkan dengan rezim bengis China, para pengusung komunisme, dan berada di neraka jahanam.

Kepada saudaraku Yusuf Mansur, ungkapan risalah ini adalah ikhtiar untuk mempertautkan ikatan persaudaraan. Aku meyakini, Anda Islam, Anda umat beriman, Anda adalah salah satu sosok yang pernah menjadi mutiara umat.

Karena itu, hilangkanlah noktah diantara persaudaraan kita, kikislah kerak-kerak yang akan merusak persaudaraan kita. Menjalin-lah, dalam persaudaraan hangat dengan saudara muslim lainnya, termasuk dengan Muslim Uighur.

Kami rindu engkau merapat, bersama kami, melanjutkan shalawat bersama kami, serta segera menjauhi para penzalim baik penguasa negeri ini atau rezim komunis China. Kembalilah, pada khusuknya silah ukhuwah karena akidah Islam. Kembalilah, pada air mata yang tertumpah karena pelukan persaudaraan Islam.

Aku Menyayangimu, ingin terus menjadi saudaramu, di dunia juga di akherat. Ketahuilah ! Kepedihan dunia tak ada bandingannya, jika dibandingkan dengan azab neraka.

Kemarilah, duduk bersila bersama kami, mendoakan muslim Uighur. Kemarilah, pada hangat pelukan kami, saudaramu sesama muslim. Masih ada banyak jalan menuju kerinduanmu, pada dirimu yang dahulu, pada dirimu yang ketika aku menatapmu maka tenteramlah jiwaku.

Dunia adalah tempat dimana sesal masih berguna, taubat masih diterima. Tentu, kelak di akherat kita rindu berkumpul dengan Rasulullah SAW, penghulunya para kaum tertindas. Bukan bersama rezim teroris komunis China, penjagal saudara kita kaum muslim Uighur. [].


Oleh: Adnan Khan

Skala penindasan China terhadap Muslim belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia. Tahun lalu telah disaksikan banyak laporan dan video yang memperlihatkan Muslim Uighur dimasukkan di kamp-kamp di seluruh China barat. Dengan tekanan yang meningkat di media Barat, yang memiliki agenda sendiri, sekarang rezim China telah mengakui kenyataan kelam: sebuah pulau kamp konsentrasi telah dibangun. 

Kantor berita Xinhua milik pemerintah China pada hari Sabtu 13 Oktober 2018 mengutip seorang pejabat bahwa “sinicisasi” agama harus ditegakkan. Meskipun China mengalami peningkatan ekonomi yang menakjubkan, China telah berjuang dengan wilayah yang bergolak ini, tetapi kepentingannya bagi China tidak hanya bersifat strategis tetapi juga eksistensial.

Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang (XUAR) terletak di barat laut China dan membentang lebih dari 1,6 juta kilometer persegi. Wilayah ini menyumbang seperenam wilayah China dan berbatasan dengan delapan negara. Hari ini Xinjiang adalah rumah bagi sekitar 21 juta orang yang datang dari tiga belas kelompok etnis yang berbeda dengan yang terbesar adalah Muslim Uyghur. 

Secara historis Uyghur Xinjiang merupakan penghubung utama dan pusat pertukaran ekonomi dan budaya antara Timur dan Barat. Xinjiang menjadi bagian penting dari Jalur Sutra. Bangkitnya imperialisme Eropa pada 1800-an memperlihatkan kekaisaran Rusia dan Inggris berekspansi ke Asia Tengah. Kekaisaran Russia meningkatkan pengaruhnya di sepanjang perbatasan utara China selama abad ke-19. Sebagai akibatnya, Dinasti Qing menjadikan wilayah itu berada di bawah kendalinya dan menetapkan Xinjiang sebagai provinsi resmi China pada tahun 1884. 

Tetapi pemerintah menghadapi perlawanan terus-menerus dari populasi Muslim. Dan pada paruh kedua abad ke-19, ketika Qing China menghadapi Perang Candu, pemberontakan internal yang tak ada habisnya dan campur tangan asing, semua itu membuat Dinasti Qing tidak bisa mempertahankan kehadiran militer yang kuat di Xinjiang. 

Runtuhnya Dinasti Qing pada tahun 1911 menyebabkan kontrol China atas Xinjiang menjadi hampir lenyap. Hal itu membuat Mao Zedong pada tahun 1949 menghapuskan kemerdekaan wilayah Xinjiang dan menganeksasinya dan menggabungkannya ke Republik China. Pada kesempatan ini, meskipun Mao berusaha untuk mengosongkan wilayah tersebut dari populasi Muslimnya secara paksa dan merelokasi warga China Han ke wilayah yang bergolak itu. Kebijakan ini, masih berlaku saat ini, sebagian besar telah gagal dan memuncak dalam kerusuhan Ürümqi pada tahun 2009.

Xinjiang merupakan salah satu dari empat daerah penyangga (buffer regions) untuk China. Daerah penyangga ini melindungi jantung wilayah China Han. Jantung wilayah China terbagi menjadi dua bagian, utara dan selatan, yang pada gilirannya diwakili oleh dua dialek utama, Mandarin di utara dan Kanton di selatan. 

Jantung wilayah China dipisahkan oleh dua sungai besar – Sungai Kuning di utara dan Yangtze di Selatan. Jantung wilayah ini adalah wilayah pertanian China. Populasi Han tidak tersebar merata di seluruh jantung wilayah China. Populasi terkonsentrasi di timur karena China barat memiliki curah hujan terbatas dan tidak dapat mempertahankan populasi yang sangat besar. Karena itu China adalah negara yang relatif sempit, dengan populasi yang sangat padat. 

Cincin daerah non-Han mengelilingi jantung wilayah ini – Tibet, Provinsi Xinjiang, Mongolia Dalam dan Manchuria. Ini adalah daerah penyangga yang secara historis berada di bawah kekuasaan China ketika China kuat dan memisahkan diri ketika China lemah atau digunakan oleh kekuatan asing untuk campur tangan dalam-dalam ke China. 

Daerah penyangga juga merupakan wilayah yang menjadi tempat asal ancaman historis terhadap China. Tetapi bahkan selain menyediakan penyangga, daerah-daerah ini juga menyediakan perbatasan yang dapat dipertahankan untuk China. Karena itu Xinjiang adalah satu dari empat wilayah yang vital bagi integritas teritorial China.

Keajaiban ekonomi China telah diprediksi berdasakan pada akses ke energi dan komoditas. Xinjiang adalah wilayah kritis yang diperlukan untuk bahan bakar mesin ekonomi China dan juga secara strategis letaknya sebagai rute pasokan. Xinjiang mengandung lebih dari 20% batubara, gas alam, dan sumber daya minyak China. 

Xinjiang memiliki konsentrasi cadangan bahan bakar fosil tertinggi di kawasan mana pun di negara ini, yakni China. Ladang minyak di Karamay adalah salah satu yang terbesar di China. Wilayah ini juga memiliki cadangan batu bara, perak, tembaga, timah, nitrat, emas, dan seng yang ekstensif. Xinjiang merupakan daerah penghasil gas alam terbesar di China dan berfungsi sebagai jalur perdagangan dan jalur pipa yang penting ke kawasan Asia Tengah dan sekitarnya. 

Xinjiang juga merupakan bagian dari upaya China untuk mendiversifikasi sumber minyaknya karena wilayah ini juga merupakan kunci rute transit. Xinjiang adalah satu-satunya wilayah di China yang bertetangga dengan republik-republik Asia Tengah, minyak Asia Tengah (dan sebagian besar minyak Russia) harus memasuki jaringan pipa China dari Xinjiang. 

Pipa minyak transnasional pertama yang dibangun untuk tujuan ini adalah jaringan pipa milik Sino-Kazakh Oil Pipeline Co. Ltd. yang mulai memompakan minyak pada Juli 2006. Pipa ini dimulai di Atasu di barat laut Kazakhstan, memasuki wilayah Xinjiang di Alashankou di perbatasan Kazakh-China, dan berakhir di PetroChina Dushanzi. Sementara Xinjiang melewatkan keajaiban China, Xinjiang benar-benar telah menyediakan bahan bakar untuk China dan karena alasan ini Xinjiang secara merupakan wilayah yang kritis.

Peningkatan ekonomi China menyaksikan penciptaan Zona Ekonomi Khusus (Special Economic Zones -SEZ) di wilayah pesisir China di mana menjadi tempat barang diproduksi untuk transit ke dunia melalui lautan. Masalah yang dimiliki China adalah hal ini membuat ekonominya tergantung pada rute laut, tetapi China tidak memiliki militer yang dapat mengamankan jalur pasokan laut ini. Ini karena angkatan laut AS mengontrol lautan dunia dan setiap blokade dari banyak pulau kecil yang mengelilingi China di wilayah itu akan menyebabkan lumpuhnya ekonomi China. Di sinilah Xinjiang muncul ke lukisan sebagai jalur darat utama China ke dunia secara historis. 

China Barat menyediakan akses perluasan ke Laut Arab melalui Pakistan, dan ke Samudra Hindia dan Teluk Persia. China dapat mengakses Pakistan, Asia Tengah, Timur Tengah dan seluruh Eurasia dan sekitarnya melalui Xinjiang dan mengangkut sumber daya melalui darat dan menghindari ketergantungan berlebihan pada rute laut yang rentan. Karena alasan inilah Prakarsa Sabuk dan Jalan (Belt and Road Initiative -BRI) China yang kolosal akan memiliki banyak seksi yang dijalankan melalui Xinjiang untuk mengkoneksikan seluruh negara (China) ke Eurasia dan sekitarnya. Dengan cara ini, Xinjiang telah menjadi semacam lynchpin geografis untuk konektivitas ekonomi di seluruh Eurasia. Seluruh inisiatif BRI menjanjikan memiliki implikasi besar bagi hubungan perdagangan China dan pengaruh global dan yang menjadi pusatnya adalah Xinjiang.

Untuk alasan strategis, ekonomi, komersial, demografis dan politik, Xinjiang merupakan masalah eksistensial bagi China. Tetapi, mesipun dengan melemparkan banyak uang di wilayah tersebut dan di masa lalu menggunakan tangan besi, telah gagal untuk meraih kemenangan atas umat Islam di wilayah tersebut. Sementara media Barat baru saja memahami apa yang dilakukan China. Taktik Beijing itu mengikuti jejak Barat yang memiliki strategi serupa untuk menangani populasi Muslim mereka, yang telah lama mereka perjuangkan untuk diintegrasikan. Taktik itu telah gagal di Barat dan kemungkinan besar juga akan gagal di China. Masalah yang menakutkan bagi para pemimpin China adalah masa depan ekonomi dan politiknya yang melintasi wilayah yang dihuni oleh Muslim, yang telah diperjuangkan oleh Beijing selama lebih dari seabad.


Oleh @agustrisa

Barangkali kita seringkali merasakan kebingungan sebagai seorang muslim ketika berhadapan dengan peradaban Kapitalis. Di satu sisi kita dituntut untuk memegang teguh prinsip Islam, tetapi di sisi lain kita tidak terlepas dari berbagai realitas (fakta) yang bersumber dari ideologi selain Islam, yang tidak jarang justru bertentangan dengan Islam. Kemudian muncullah berbagai macam asumsi dan berbagai macam pandangan di kalangan umat Islam, misalnya “Katanya menolak Barat, tapi kok pakai teknologi dari Barat?”, “Katanya segala sesuatu yang baru itu bid’ah, tapi kok pakai barang-barang yang ditemukan orang kafir?”. Atau, "Katanya menentang Cina, tapi kok pakai produk-produk Cina?" Pertanyaannya: Apakah semua hal yang berkaitan dengan ideologi selain Islam harus ditolak? Jika tidak, mana hal-hal yang harus ditolak dan mana yang boleh untuk diambil?

Perbedaan Hadharah dan Madaniyah

Di kala begitu banyak orang mengalami kebingungan untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas dan yang sejenisnya, ada sebuah kajian menarik dari Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Dalam kitabnya Nizhamul Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani membedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (pemahaman, pandangan hidup) yang dianut dan mempunyai fakta (realitas) tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera (lihat, dengar, raba) yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah memiliki sifat khas. Sedangkan madaniyah adalah berkaitan benda-benda hasil teknologi atau hasil peradaban suatu umat tertentu. Karena itu, madaniyah bersifat 'aam (umum), walau ada juga madaniyah yang bersifat khas. 

Seluruh hadharah yang berasal dari selain Islam, hukumnya haram untuk diambil. Mengapa demikian? Sebab, ada perbedaan mendasar antara hadharah Islam dan hadharah selain Islam. Hadharah Islam berpijak dari Alquran dan Sunah. Sedangkan hadharah Barat, berangkat dari selain Alquran dan Sunah. Artinya, hadharah selain Islam bisa berangkat dari pemikiran manusia; atau semata-mata karena berangkat akal semata, yang jelas tidak dari Alquran dan Sunah.

Banyak orang menyatakan bahwa demokrasi itu adalah hadharah Islam, sebab juga ‘diambil’ dari Alquran dan Sunah. Mereka menyatakan bahwa Islam menghalalkan musyawarah, maka demokrasi pun halal. Artinya, demokrasi itu sama dengan musyawarah. Pernyataan ini jelas sangat ngawur dan serampangan. Kelihatan sekali, orang yang menyatakannya tidak melihat realitas (fakta) demokrasi dan musyawarah secara menyeluruh. Atau, melihat demokrasi dan musyawarah secara setengah-setengah. Mereka mengokohkan pendapat mereka dengan QS. Asy Syura: 37-38. Dalam ayat tersebut terdapat penggalan ayat: Wa amruhum syuuraa bainahum (sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka). Syura yang dimaksud di sini, mereka samakan dengan demokrasi.

Jika ditelusur, demokrasi (kadang-kadang) memang menggunakan musyawarah. Tetapi harus dilihat, asas demokrasi adalah sekulerisme (ide yang memisahkan agama dari kehidupan). Inilah yang menjadi permasalahannya. Artinya, asas ‘musyawarah’ demokrasi memang sekulerisme. Jadi, untuk menentukan halal atau haram, dilakukan atau tidak dilakukan, diputuskan atau tidak diputuskan, dilegalkan atau tidak dilegalkan; semuanya berdasarkan akal pikiran manusia, bukan Alquran dan Sunah. Inilah fakta demokrasi. Ini jelas tidak benar. Sebab, yang menentukan halal-haram, diputuskan atau tidaknya sebuah kebijakan, tetap harus berdasarkan Alquran dan Sunah, bukan akal manusia. Jadi, demokrasi bukanlah hadharah Islam, tetapi demokrasi adalah hadharah Barat yang sangat bertentangan dengan Islam. Sebab, asas musyawarah adalah pada Alquran dan Sunah, bukan kehendak manusia sendiri.

Satu contoh, negara Indonesia. Islam telah menyatakan, untuk menentukan apakah riba itu halal atau haram, jelas tidak bisa dilakukan dengan musyawarah. Tetapi dengan dalil-dalil syariah yang berasal dari Alquran dan Sunah. Tetapi di Indonesia, boleh tidaknya riba ditentukan berdasarkan musyawarah parlemen. Ini jelas tidak benar. Allah telah menegaskan: wa ahalallaahul bai’a wa harramar ribaa (dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Demikian juga sabda Rasulullah: Ar ribaa tsalaatsatun wa sab’uuna baaban, aisaruhaa mitslu an yankiha rajulu ummahu (Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya), hadis riwayat Hakim dan Baihaqi. Sesuatu yang telah diharamkan Allah, tidak perlu dimusyawarahkan lagi.

Contoh lain, untuk menentukan apakah Freeport dan Exxon Mobile Oil boleh mengelola kekayaan alam di Indonesia atau tidak, ternyata selama ini ditentukan oleh kebijakan penguasa (eksekutif) dan disetujui parlemen. Berdasarkan pandangan Islam, ini tidak benar. Sebab menurut hukum Islam, kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum, bukan milik pemerintah (negara) sehingga negara bisa dengan seenaknya menyerahkan ke pihak asing.

Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fii tsalaatsin, fil maa-i, wal kala-i, wannaari (kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, air padang rumput dan api), hadis riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah. ‘Illat kepemilikan umum tersebut adalah sesuatu yang besar/banyak (dalam hadis lain dikatakan seperti sesuatu yang bersifat bagaikan air mengalir). Berdasarkan hadis di atas, sumber daya energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek: yaitu termasuk dalam kata ‘api’ serta ‘tersedia dalam jumlah yang besar'. Karena milik umum, maka negara tidak memiliki hak apa pun untuk mengambilnya, apalagi menjualnya kepada pihak asing. Justru karena dikelola pihak asing itulah kemudian kekayaan alam di negeri ini tidak pernah dirasakan oleh rakyat. Ini adalah contoh tentang hadharah, dalam hal ini adalah pemahaman bahwa demokrasi yang disamakan dengan musyawarah.

Sedangkan yang kedua, adalah madaniyah. Madaniyah ada dua jenis, yaitu yang bersifat umum dan yang bersifat khas (khusus). Yang bersifat umum seperti hasil kemajuan teknologi, hukumnya boleh untuk diambil, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang berlawanan dengan Alquran dan Sunah. Sebagai contoh komputer. Komputer memang dihasilkan oleh teknologi Barat. Akan tetapi mengambilnya, diperbolehkan. Sebab komputer tidak mengandung pemahaman atau pandangan hidup tertentu. Adakah Anda menemukan komputer memiliki pandangan hidup tertentu? Demikian pula mobil, kendaraan, dan handphone. Apakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu di dalam benda-benda tersebut?

Hal ini pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat ketika mengambil hasil teknologi dan hasil budaya orang-orang kafir, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu. Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah saw. juga pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An-Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.

Demikian pula Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al-Farisi, sahabat Rasulullah saw. yang berasal dari Parsi mengusulkan agar di sekeliling kota Madinat digali parit sebagaimana dulu dia pernah membuatnya bersama orang-orang Parsi. Umar bin Khathab, juga pernah mengadopsi berbagai sistem administrasi orang-orang Romawi dan Parsi untuk mengurus sistem administrasi daulah Islamiyah (negara Islam). Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain umat Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu.

Sedangkan madaniyah yang bersifat khas, tidak boleh diambil. Maksudnya bagaimana? Yaitu segala hasil peradaban selain Islam yang mengandung pandangan hidup tertentu. Contohnya adalah benda salib. Kaum muslimin tidak boleh mengambilnya atau memakainya dalam keadaan apa pun, sebab memiliki pandangan hidup tertentu. Contoh lain adalah candi dan patung dewa-dewa. Kita tidak diperkenankan untuk mengambil patung-patung dewa Yunani atau Hindu. Sebab hal itu mengandung pandangan hidup tertentu.

Kadang-kadang benda-benda tersebut juga ada di rumah kita tetapi bukan kita yang meletakkan. Mungkin orang tua kita atau yang lainnya. Jika demikian, hendaknya kita mengingatkan dengan baik-baik, jika tidak mau, itu bukan urusan kita. Itu pilihan orang tua kita atau orang lain yang meletakkan benda itu di rumah kita. Kita hanya wajib untuk mengingkarinya, usahakan dengan lisan, jika tidak mampu, tentu dengan hati.

Apa itu Bid’ah?

Ada satu lagi pembahasan yang seringkali membuat orang terjebak, apakah ini disebut bid’ah atau bukan. Dalam Kamus Al-Munawir, bid’ah berarti menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Sedangkan menurut istilah bid’ah adalah setiap perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat, yaitu setiap perbuatan yang menyalahi syariat. Perbuatan semacam ini termasuk dalam sabda Rasulullah saw.: Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun (Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak), hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Hanya saja tidak semua perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat atau tidak ada pada masa Rasulullah saw. pasti disebut bid’ah. Terdapat banyak sekali perbuatan-perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid’ah. Misalnya belajar matematika, belajar IPA, mempelajari nuklir, mempelajari sel-sel makhluk hidup dan tumbuhan, dan sebagainya. Semua perbuatan-perbuatan ini berangkat dari dalil-dalil yang sifatnya umum, yaitu dalil menuntut ilmu. Padahal, semua perbuatan tersebut tergolong baru, belum ada pada masa Rasulullah saw.

Demikian pula, pergi rekreasi, menetapkan mahar berupa seperangkat alat salat, cincin, atau Alquran, membangun tempat azan, menyalakan listrik di dalam masjid, memakai pengeras suara ketika azan dan iqamat, dan sebagainya juga bukan merupakan bid’ah.

Semua perbuatan di atas memang tidak dijelaskan secara detail dan terinci, baik pada masa Rasul maupun pada masa sahabat. Tetapi semuanya mencakup dalil-dalil yang sifatnya umum. Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan: Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syariat yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid’ah.

Jadi, bid'ah adalah perbuatan yang menyalahi syariat. Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tetapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tata cara (kaifiyah) pelaksanaannya oleh syariat.

Sebenarnya, syariat tidak membatasi tata cara (kaifiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah ibadah (di luar jihad). Selain dalam masalah ibadah, syariat tidak membatasi tata cara, melainkan hanya menentukan tata cara pengelolaannya (tasharruf). Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan syariat, tidak disebut bid’ah, tetapi bisa haram atau makruh dan sebagainya sesuai dalil penunjukan larangannya.

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan saham, tidak termasuk kategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram. Memerangi orang kafir yang belum tersentuh dakwah Islam, bukan bid’ah, tetapi hukumnya tidak boleh. Melukis wanita telanjang, tidak termasuk bid’ah tetapi hukumnya juga tetap tidak boleh. Menganut demokrasi, tidak terkategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram.

Lain halnya dengan ibadah mahdhah. Azan adalah ibadah. Tata caranya telah ditentukan oleh syariat. Manambah satu kata atau kalimat di dalam azan, termasuk bid’ah. Salat subuh itu dua rekaat. Menambah satu rekaat dengan alasan cinta kepada Allah, termasuk bid’ah. Berdoa itu adalah ibadah. Ada dalil yang menyatakan bahwa berdoa itu dengan mengangkat tangan. Ini adalah tata cara spesifik (kaifiyah makhshushah) dalam berdoa. Oleh karena itu, siapa saja yang menyalahinya, misal berdoa dengan mengepalkan tangan atau dengan tangan di pinggang, jelas ini adalah bid’ah. Haram melakukannya.

Sikap Politik

Yang terakhir adalah sikap politik. Sikap politik adalah sebuah sikap yang ditunjukkan dalam rangka merespon sikap politik pihak lain. Sikap semacam ini penting dimiliki setiap muslim agar tidak mudah ditunggangi pihak lain. Rasulullah saw adalah teladan terbaik dalam segala hal, termasuk dalam berpolitik. Pada saat Rasulullah didatangi para pemuka Quraisy, dan melalui paman nabi Abu Thalib, para pemuka Quraisy ini membujuk Muhammad agar menghentikan dakwahnya. Para pemuka Quraisy tidak segan-segan akan memberikan harta dan kedudukan untuk Muhammad. 

Mereka berkata, 'Wahai Muhammad, kami mengirim utusan untuk menyudahi perselisihan denganmu. Demi Allah, selama ini kami belum pernah melihat adanya satu orang Arab yang bisa menimbulkan kesulitan bagi kaumnya sebagaimana yang telah engkau lakukan. Engkau mencerca nenek moyang kami, mencaci maki agama kami, mencela nilai-nilai anutan kami, memburukkan tuhan-tuhan kami, dan memecah belah kami. Jika semua ini engkau lakukan karena mencari kekayaan, kami akan mengumpulkan harta kekayaan kami dan membuatmu menjadi orang terkaya di antara kami. Jika yang engkau inginkan adalah kedudukan, kami akan menjadikanmu sebagai pemimpin kami. Jika engkau menghendaki kekuasaan, kami akan menjadikanmu raja atas diri kami.'

Tetapi Rasulullah saw. menjawab, 'Tawaran kalian tidak berlaku untukku. Aku datang membawa risalah ini bukan karena mencari kekayaan, kedudukan di antara kalian, ataupun kekuasaan.'"

Apa yang ditunjukkan Rasulullah saw merupakan sebuah sikap politik yang jelas. Beliau tidak ingin kekuasaan yang beliau miliki adalah hasil pemberian pihak lain, yang itu akan membuatnya tidak memiliki kuasa untuk menjadikan Islam sebagai qiyadah fikriyyah (kepemimpinan berpikir). Namun, ketika Rasulullah saw menerima kekuasaan dari orang-orang Aus dan Khazraj, beliau pun menerimanya. Begitulah sikap politik. Sikap politik ditunjukkan semata-mata untuk menunjukkan sikap independensi atas sikap politik pihak lain, yang dengan begitu maka kita tidak akan mudah ditunggangi atau dibajak oleh pihak lain.

Sikap serupa juga pernah ditunjukkan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah. Beliau pernah beberapa kali bekerja di pemerintahan Kerajaan Yordania,sebagai qadhi di mahkamah isti'naf, menjadi sekretaris qadhi, menjadi pengajar, dan sebagainya. Namun setelah terjadinya peristiwa antara beliau dengan Raja Abdullah (Raja Yordania saat itu), beliau pun berkata kepada dirinya sendiri, "Sesungguhnya orang-orang seperti saya, tidak layak mengampu jabatan apa pun dari sebuah pemerintahan." Ya, beliau menolakkan dirinya sendiri dari jabatan-jabatan pemerintahan (pegawai negeri), namun beliau tidak pernah mengharamkannya. Inilah sikap politik, sikap yang ditunjukkan karena sikap atau peristiwa politik tertentu.

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka harus dipahami bahwa sikap politik umat Islam saat ini terhadap madaniyah produk-produk Cina dan Barat, bukanlah bentuk pengharaman atas berbagai madaniyah tersebut. Maksudnya, sebagai sebuah sikap politik, boleh-boleh saja kaum muslim melakukan boikot terhadap madaniyah produk-produk Cina atau Barat (dalam hal ini produk Yahudi). Tetapi, sikap politik semacam ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk pengharaman. Sebab, keharaman berbagai benda-benda, sangat ditentukan oleh zat penyusunnya, bukan dari negara mana benda tersebut diproduksi.

Lantas, sikap politik ini apakah wajib dilakukan kaum muslim? Sekali lagi, ini adalah sebuah sikap politik. Sikap politik seorang muslim sangat dipengaruhi hukum syara'. Karena itu, sikap politik seorang muslim terhadap madaniyah produk-produk Cina atau Yahudi, juga tetap harus didasarkan pada hukum syara' mengenai hukum asal benda. 

Bagi kaum muslim yang "tidak" memboikot produk Cina, apakah hal tersebut bisa dikatakan tidak memiliki sikap politik? Jawabannya, belum tentu. Sebab, sikap politik terhadap Cina atau Yahudi, bukan ditentukan oleh pemakaian madaniyah produk-produk mereka. Namun, sikap politik bisa ditunjukkan dengan beragam sikap. Jadi, memboikot madaniyah Cina atau Yahudi, bukanlah satu-satunya sikap politik yang bisa ditunjukkan. Sikap politik bisa ditunjukkan dengan cara apa pun, selama dalam batas-batas hukum syara'. Justru menjadi salah kaprah dan kurang produktif dan solutif jika menganggap bahwa: 1) Satu-satunya sikap politik terhadap Cina dan Yahudi adalah dengan memboikot produk-produk madaniyah mereka, dan 2) Menganggap bahwa pemboikotan terhadap madaniyah produk mereka adalah bentuk pengharaman.

Inilah yang harus dipahami oleh seorang muslim terkait hadharah, madaniyah, bid'ah, dan sikap politik. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish shawab.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.