Latest Post

Oleh : Nasrudin Joha 

Ust Zulkifli Muhammad Ali (UZMA) menjelaskan dalam orasinya saat Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta, bahwa umat ini sebentar lagi memasuki fase kelima, yakni fase kekhilafahan 'ala Minhajin Nubuwah. Pernyataan UZMA ini disandarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hudzaifah Ibnu Yaman yang dikeluarkan dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hambal.

Menurut hadis tersebut, periode sejarah umat manusia itu diawali dengan masa kenabian, ini fase pertama. Selanjutnya, fase khilafah ala minhajin Nubuwah, ini fase kedua. Kemudian, fase Mulkan Adzon, penguasa yang menggigit, ini fase ketiga. Dan diujung sebelum masuk periode fase ke lima, ada fase keempat yakni fase Mulkan Jabriyatan atau penguasa Tiran, diktator.

Fase kelima adalah fase terakhir sebelum kiamat tiba. Fase ini akan kembali pada fase kedua, yakni fase khilafah 'ala minhajin Nubuwah.

Karena itu, UZMA berpesan agar umat ini tidak takut disebut radikal, bahkan wajib menjadi radikal dan bangga menjadi radikal. Sebab, radikal itu mengakar, ingin penerapan syariat yang kaffah, menyeluruh. Dan, syariah kaffah itu hanya terwujud dalam bingkai khilafah.

Menyongsong fase kelima ini, atau era 5.0, umat Islam wajib terikat pada ajaran Rasulullah SAW. Tak peduli, meskipun dibenci manusia dan diperangi penguasa, umat wajib terikat dengan syariah Rasululah SAW.

Khilafah adalah ajaran Nabi SAW, jadi tak perlu dukungan dan pembelaan dari profesor teori baku tak baku. Mau dibilang tak baku, bodo amat, yang penting Allah SWT ridlo, dan perjuangannya mengikuti teladan Rasulullah SAW.

Jadi saat ini semua umat Islam wajib tahu apa itu khilafah, dan terus membincangkan khilafah. Khilafah ini menjadi solusi dari kebuntuan politik pragmatis demokrasi liberal.

Khilafah adalah masa depan umat Islam, penting bagi umat ini untuk memahami secara rinci masa depannya. Khilafah adalah institusi yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dan mengemban misi dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.

Khilafah itu ajaran mulia, bukan seperti yang ditudingkan rezim sebagai ISIS, pemecah belah, anti keberagamaan, intoleran, mengajak kekerasan, dan fitnah keji lainnya. Kalau mau tahu kemuliaan khilafah ya baca sejarah kekhilafahan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali hingga Umar bin Abdul Azis.

Jangan membahas khilafah kok yang dijadikan teladan ISIS, Al Baghdadi, apa yang dijelaskan Amerika, China dan negara kafir penjajah lainnya. Memangnya kita tdk punya akal sehat, untuk memilah, menilai dan memilih pendapat ?

Terakhir, saya suka sekali mengutip hadits ini. Semoga, dengan membacanya kita semua semakin bersemangat menyongsong datangnya khilafah.


«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ  فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu  Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zhalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.  Kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada.  Selanjutnya  akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR. Ahmad). [].

*MENJALANKAN SISTEM KHILAFAH: MENGHIDUPKAN SUNNAH NABI*
(Tanggapan atas Logika Keliru Mahfud MD)

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Baru-baru ini, sebagaimana diberitakan di beberapa media masa, Menkopolhukam Mahfud MD membuat pernyataan kontroversial. Diantara statemen Mahfud MD adalah, “Ada yang mengatakan ‘Pak, bapak bilang tidak ada khilafah, tapi kan Nabi Muhammad itu mendirikan khilafah?’ Iya, tetapi khilafah itu bukan ajaran baku karena yang didirikan Nabi Muhammad itu tidak boleh diikuti” (https://kumparan[dot]com/kumparannews/mahfud-md-negara-khilafah-nabi-muhammad-tidak-boleh-diikuti-1sMsypgnb3b).

Ungkapan bahwa sistem kenegaraan Nabi tidak boleh diikuti adalah bentuk penghinaan pada ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Minimal merupakan bentuk merendahkan martabat ajaran Nabi Muhammad. Itu tidak boleh keluar dari lisan seorang muslim. Pernyataan ini menambah daftar panjang penolakan beliau pada sistem khilafah. Pernyataan tersebut juga melengkapi maraknya penistaan dan penghinaan pada baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mahfud tidak merendahkan diri Rasulullah, namun ia menyepelekan ajarannya (warisannya), dengan mengatakan tidak boleh diikuti.

Selengkapnya: https://mediaumat.news/menjalankan-sistem-khilafah-menghidupkan-sunnah-nabi-tanggapan-atas-logika-keliru-mahfud-md/



Siapa saja bisa mengaku cinta. Namun, tidak sedikit pengakuan cinta yang hanya dalam kata. Cintanya dusta. Rasulullah saw. bersabda:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka dia bukan bagian dariku (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Imam Ibnu Hajar al-‘Ashqalani (w. 852 H) di dalam Fathu al-Bârî menjelaskan, “Yang dimaksud dengan as-sunnah adalah ath-tharîqah (jalan), bukan lawan dari fardhu. Raghbah ‘an asy-syay`i adalah berpaling dari sesuatu kepada yang lain. Yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkan jalanku dan mengambil jalan selainku maka dia bukan bagian dari golonganku.”

Imam Badruddin al-‘Ayni (w. 855 H) di dalam ‘Umdah al-Qârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî juga menyatakan, “Yang dimaksud as-sunnah adalah ath-tharîqah. Hal itu lebih umum dari fardhu dan nafilah, yakni mencakup amal dan akidah.”

Dengan demikian Sunnah Nabi saw. itu adalah jalan dan petunjuk beliau yang mencakup akidah dan amal, yakni mencakup akidah dan syariah Islam.

Dengan demikian pernyataan cinta kepada Nabi saw. harus mewujud dalam kecintaan pada akidah dan syariah Islam. Siapa saja yang tidak suka dengan syariah yang beliau bawa, apalagi berpaling darinya, maka cintanya kepada Nabi saw. hanyalah cinta dusta. Siapa yang mengaku cinta kepada Nabi saw., tetapi alergi terhadap syariahnya, maka cintanya palsu. Siapa yang mengaku cinta kepada Nabi saw., tetapi ucapannya merendahkan syariah, tindakan dan kebijakannya terjangkiti penyakit islamophobia, maka cintanya dusta meski dia biasa memperingati Maulid Nabi saw. dan mengaku cinta kepada beliau hingga berbusa-busa.

Singkatnya, rasa cinta kepada Nabi saw. akan menghasilkan kecintaan pada syariahnya. Kecintaan pada syariahnya tentu akan menghasilkan kerinduan pada penerapan syariah tersebut. Siapa yang mencintai Nabi saw. tentu tidak akan merasa nyaman dan tenteram tatkala sunnah beliau—yakni tharîqah, petunjuk dan syariah yang beliau bawa—ditinggalkan dan dicampakkan. Orang yang mencintai Nabi saw. tentu tidak akan mencintai siapa saja yang membenci, merendahkan apalagi memusuhi syariahnya. Mustahil, siapa yang mencintai Nabi saw., pada saat yang sama, dia juga mencintai orang yang memusuhi Nabi saw.; memusuhi syariah atau bagian dari syariah.

Cinta Harus Nyata

Cinta hakiki kepada Rasulullah saw. sekaligus menjadi bukti cinta kepada Allah SWT. Sebaliknya, cinta kepada Allah SWT harus dibuktikan dengan mengikuti dan meneladani Rasulullah saw., yakni dengan mengikuti risalah yang beliau bawa. Itulah syariah Islam. Allah SWT berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (TQS Ali Imran [3]: 31).

Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) di dalam Tafsîr al-Qurân al-Azhîm (Tafsîr Ibni Katsîr) menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Ayat yang mulia ini menetapkan bahwa siapa saja yang mengklaim cinta kepada Allah, sedangkan ia tidak berada di jalan Muhammad saw. (tharîqah al-Muhammadiyyah), maka ia berdusta sampai ia mengikuti syariah Muhammad secara keseluruhan.”

Kecintaan kepada Nabi saw. dalam bentuk kecintaan yang benar dan tulus niscaya menghasilkan ketaatan kepada beliau. Di dalam penggalan Syair Imam Syafii (w. 204 H) dinyatakan:

لَوْ كانَ حُبُّكَ صَادِقاً لأَطَعْتَهُ
إنَّ الْمُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيعُ
Andai cintamu benar, niscaya engkau menaatinya

Sungguh pencinta itu sangat taat kepada yang dicinta

Jadi cinta yang hakiki akan melahirkan ketaatan. Sebaliknya, ketaatan merupakan bukti kecintaan. Klaim cinta kepada Nabi saw bisa dinilai dusta jika ternyata selain Nabi saw. lebih ditaati daripada beliau, petunjuk Nabi saw. diganti oleh petunjuk selainnya serta hukum-hukum yang beliau bawa ditinggalkan dan diganti dengan hukum-hukum yang lainnya.

Ketaatan menunjukkan kecintaan. Kecintaan menunjukkan akan bersama siapa kelak di akhirat karena Rasul saw. bersabda, “Al-Mar`u ma’a man ahabba (Seseorang akan bersama orang yang dia cintai).”

Karena itu hendaknya direnungkan, akankah kita bisa bersama Rasul saw di akhirat kelak jika sistem republik, trias politika, hukum positif dengan sistem civil law atau common law, doktrin kedaulatan manusia (rakyat) dan aturan selain Islam lebih dipilih dan diterapkan?

Kecintaan kepada Nabi saw. harus dibuktikan dengan ketaatan kepada beliau. Ketaatan kepada beliau haruslah menyeluruh dalam apa saja yang beliau bawa dan apa saja yang beliau larang. Allah SWT memerintahkan:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja yang Rasul bawa kepada kalian, ambillah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Topik pembicaraan ayat ini memang berkenaan dengan harta ghanîmah dan fay’ (harta rampasan perang). Namun demikian, sebagaimana penjelasan Imam az-Zamakhsyari (w. 538 H), makna ayat ini bersifat umum, yakni meliputi semua yang Rasul saw. berikan dan semua yang beliau larang, termasuk di dalamnya perkara fay’. (Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 4/503).

Yang harus ditaati itu adalah apa saja yang dibawa oleh Rasul saw. dalam perkara apa saja: perkara spiritual, moral ataupun sosial kemasyarakatan; perkara ibadah, akhlak, keluarga, harta, ekonomi, hukum, pemerintahan, politik dan semua urusan masyarakat.

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah (TQS an-Nisa’ [4]: 64).

Lalu Allah SWT menegaskan di dalam ayat berikutnya:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Menjadikan Rasul saw. sebagai hakim sepeninggal beliau adalah dengan menjadikan hukum-hukum syariah yang beliau bawa sebagai hukum untuk memutuskan segala perkara.

Dengan demikian dua ayat di atas menegaskan bahwa Rasul saw. wajib ditaati dalam segala hal, termasuk dalam masalah hukum dan urusan sosial kemasyarakatan. Jadi mereka (manusia) pada hakikatnya tidak beriman hingga menjadikan hukum syariah sebagai pemutus atas segala persoalan. Karena itu mereka wajib menerapkan syariah secara menyeluruh untuk memutuskan segala persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Begitulah cinta hakiki kepada Nabi saw. Cinta kepada Nabi saw. melahirkan pengutamaan beliau dan syariahnya di atas urusan dan kepentingan sendiri. Cinta kepada Nabi saw. harus mendorong kita untuk taat pada syariah yang beliau bawa. Cinta kepada Nabi saw. hendaklah mendorong kita untuk menerapkan syariah Islam secara kâffah di tengah-tengah kehidupan.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

—***—

*PUAN PUTERI, NEGARA INI GA AMAN KARENA BANYAK MALING E KTP, BUKAN GEGARA CADAR ! *


Oleh : Nasrudin Joha


_"Ya ini kan juga masalahnya untuk keamanan, jadi jangan sampai kemudian hal-hal seperti itu dilakukan tanpa pengawasan yang jelas,"_

*[Puan Maharani, 31/10/2019].*


Onde mandeh, sejak kapan urusan cadar mengganggu keamanan negara ? Sejak kapan selembar kain berbentuk cadar menjadi ancaman negara ? Sejak kapan negara ribet ikut campur urusan berbusana rakyatnya ? Sejak kapan urusan cadar menjadi visi misi prioritas Presiden dalam bernegara ?

Darimana logikanya, mencurigai cadar tapi menikmati rok mini ? Phobia terhadap cadar tapi permisif terhadap porografi dan pornoaksi ? Katanya negara ini negara sekuler, tak boleh ikut campur urusan privat rakyatnya, kenapa jadi ribet ngurusi cadar ?

Puan Puteri Maharani, cadar itu tak pernah mengganggu dan merugikan rakyat. Yang mengganggu negara itu koruptor e KTP, dimana puan Puteri dan Ganjar Pranowo disebut terlibat. Korupsi yang membuat rakyat ini tidak aman, ujung-ujungnya rakyat dibebani dengan berbagai pungutan dari kenaikan BPJS, tarif listrik, tol, cukai rokok, dll.

Yang bikin negara ini tidak aman itu yang kemarin bancakan duit difestasi freeport. Itu katanya tiga tahun Deviden freeport bisa balik modal, ini malah merugi dan tidak bagi Deviden. Siapa yang diuntungkan ? Itu total utang untuk difestasi freeport USS 4 miliar, bunganya yang bayar rakyat. Manfaatnya apa ? Itu katanya freeport dibebankan bikin smelter, kenapa Inalum ikut tanggung beban ? Itu difestasi Freport bikin buntung bukan cadar puan Puteri !

Itu yang korupsi BLBI bikin rakyat Ga aman, dibebani pajak untuk tutupi kerugian. Rakyat telat bayar BPJS dikejar-kejar, hak keperdataan dan administrasi sebagai warga negaranya dipersulit dari urusan SIM sampai pasport. Kenapa BLBI justru dapat Release n Dischrage ?

Itu century bikin negara limbung. Klo Demokrat punya skandal century untuk mempertahankan kekuasan, PDIP punya warisan BLBI, Jokowi lewat difestasi freeport. Itu semua bikin keadaan negera tidak aman, negara hanya jadi bancakan. Jangan menyalahkan cadar !

Memangnya berapa rupiah negera ini dirugikan oleh pengguna cadar ? Pembunuhan apa yang dituduhkan kepada pengguna cadar ? OPM membantai di Papua itu tidak menggunakan cadar, kenapa tidak ada wacana pelarangan OPM ? Kenapa justru cadar yang dilarang ?

Yang lalu, pembantaian di Wamena itu jelas mengganggu stabilitas dan keamanan negara. Pelakunya bercadar ? Justru ada muslimah yang menjadi korban, dan sadis cara membunuhnya, diperkosa lantas diakhiri hidupnya.

Jadi kalau tak paham masalah jangan latah ikut latah berkomentar, mentang-mentang menjabat ketua DPR RI. Dalam Islam, wanita itu diperintahkan menutup aurat, menggunakan jilbab. Beberapa mahzab bahkan mewajibkan cadar, mewajibkan niqab.

Puan Puteri ini muslimah bukan sih ? Walau tidak menggunakan cadar kenapa tidak juga berjilbab ? Kenapa mengumbar aurat ? Atau puan Puteri ini bermahzab sekuleris radikal ?

Kalau membenci Islam terbuka saja, tidak usah berdalih masalah keamanan. Kerusakan di negeri ini bahkan dunia, itu disebabkan oleh kerakusan kapitalisme global. Bukan karena cadar.

Siapa yang merusak ekosistem di Papua sebab penambangan Freport ? Kapitalisme global, bukan Islam bukan pula cadar. Siapa yang merusak dan meluluhlantakkan Irak ? Membunuh jutaan rakyat Irak ? Itu produknya Amerika, Gembongnya kapitalis, bukan Islam apalagi cadar. Siapa yang membantai kaum muslimin di Palestina ? Yahudi Israel, bukan Islam apalagi cadar.

Sudahlah Mba puan, membenci Islam itu cukup didada saja tidak perlu dikeluarkan secara lisan. Sebab, kami juga tahu apa yang ada didalam dada lebih dahsyat. Hanya, jika sampai keluar dari lisan kami pasti melawan ! [].


Pakaian kebesaran Raja adalah keadilan, ketika Raja melepaskan sifat adil, maka sama saja Raja telah memeloroti pakaian kebesarannya sendiri. Ketika Raja bertindak adil, bijak, ngayomi, mendengar dan merasakan aspirasi rakyat, meluluskan apa yang menjadi kehendak rakyat, maka semakin wibawalah kedudukan  sang Raja. 

Raja yang adil, tanpa menggunakan pakaian kebesaran pun namanya akan besar dan dihormati rakyatnya. Raja, tak perlu menuntut ditaati rakyatnya karena rakyat sudah barang tentu akan memberikan kesetiaan (loyalitas) pada Raja yang bertindak adil. 

Raja yang zalim bisa saja memaksakan ketaatan rakyatnya, tapi ketaatan itu bukan tumbuh dari kesadaran dan katresnan (cinta). Tapi tumbuh karena keterpaksaan dan ketakutan. Ketaatan model ini, suatu saat akan meletus menjadi gerakan pembangkangan bahkan hingga pemberontakan.

Apa yang dilakukan sultan Jogja dengan tidak memberi izin penggunaan Masjid Gede Kauman, padahal masjid itu milik umat, adalah tindakan yang membuka pakaian kebesaran sultan. Padahal, mudah saja bagi Raja untuk memberikan izin agar rakyatnya bahagia bisa menapaki rihlah dakwah yang dikemas dalam agenda Muslim United Jogja. 

Namun keengganan Sultan untuk memberikan izin, apalagi keadaan itu disandarkan pada otoritas Keraton, masjid Gede milik keraton, terserah keraton mau memberi atau tidak memberi izin, adalah sikap yang menunjukan parade kejumawaan dan warisan feodalisme keraton. Sama saja, sultan telah memeloroti kain Surjan yang dikenakannya, simbol kebesaran sang Raja.

Jika tindakan ini berlanjut, pada bentuk kejumawaan yang lain, atau dengan kata lain sultan melanggengkan warisan feodalisme keraton, bukan mustahil sultan akan kehilangan kain Surjan. Seluruh kain Surjan yang menutup aib raja sekaligus menampakan kebesaran sang raja akan tanggal dari tubuhnya.

Saat aib tersingkap, saat tak ada lagi lain Surjan, baju kebesaran menyelimuti sang Raja, maka tak ada lagi kebanggaan. Tak ada lagi ketaatan rakyat yang muncul dari perasaan cinta dan gemati (menyayangi sepenuh hati) kepada sosok sang Raja.

Seharusnya, Sultan berdiri paling didepan melindungi rakyatnya, apalagi gelar Sultan tak lepas dari kekuasan kepemimpinan umat Islam. Sultan, wajib berdiri paling didepan melawan seluruh narasi radikalisme yang memfitnah umat Islam, yang tidak lain rakyatnya.

Sultan, wajib menjaga Kain Surjan yang dikenakannya, dengan menegakan keadilan dan membela kebenaran. Sultan, wajib mendengar dan meluluskan aspirasi yang membuat rakyatnya bahagia. 

Raja yang merakyat, mengayomi, melindungi, mendengar dan telaten meresonansikan jiwa dan batinnya sejalan dengan suasana kebathinan rakyat. Itulah, raja yan dicintai.

Masih ada waktu bagi sultan untuk memperbaiki pakaian Surjannya yang mulai melorot. Masih cukup keadaan untuk memperbaiki hubungan. Bagaimanapun, rakyat mencintai sultan karena itu rakyat mengoreksi Sultan agar kecintaan itu tak berubah menjadi kebencian dan keengganan. [].


Oleh M. Shiddiq al-Jawi

Pengantar Redaksi:

Jumhur ulama memandang bahwa Qiyas merupakan salah satu di antara dalil syariat (sumber hukum) yang menduduki martabat keempat setelah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’. Qiyas digunakan pada suatu fakta jika tidak didapati hukum dari nash-nash al-Quran, as-Sunnah, atau Ijma’. Jika hukum syariat atas suatu fakta ditetapkan melalui nash dan didasarkan pada suatu ‘illat (motif penetapan hukum), maka hukum syariat dapat diterapkan pada fakta lain—yang tidak ada nashnya—yang memiliki ‘illat yang sama.[i]

Tulisan ini bertujuan menjelaskan berbagai jenis ‘illat syar‘iyyah tersebut lebih lanjut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid III (Ushul Fiqih) halaman 313-358 bab Qiyas. Menurut beliau, ada 4 (empat) macam, yaitu: (1) ‘illat sharâhah; (2) ‘illat dalâlah; (3) ‘illat istinbâth; (4) ‘illat qiyâs.[ii] Berikut ini adalah penjelasannya.


Dalam perspektif ilmu ushul fikih, Qiyas dipandang sangat urgen, karena Qiyas dapat dijadikan dasar untuk menghukumi fakta-fakta yang tidak ada nashnya dalam al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’. Dengan kata lain, Qiyas mengatasi problem keterbatasan nash pada satu sisi dan problem manusia yang tak terbatas pada sisi lain.[iii] Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan Qiyas.”

Imam al-Muzani juga berkata, “Para fukaha (ahli fikih) sejak masa Rasulullah saw. hingga hari ini selalu menggunakan qiyas-qiyas dalam masalah fikih atau hukum-hukum dalam urusan agama mereka.”[iv]

Qiyas secara etimologis berarti mengukur (at-taqdîr). Dalam terminologi ushul fikih, Qiyas adalah menyesuaikan (ilhâq) masalah cabang dengan masalah pokok dari segi hukum syariat karena adanya kesamaan ‘illat (motif diberlakukan hukum syariat) pada masalah cabang dan masalah pokok.[v] Definisi Qiyas ini juga sekaligus menunjukkan adanya 4 (empat) rukun Qiyas, yaitu: (1) masalah pokok (al-ashl); (2) masalah cabang (al-far‘u); (3) hukum masalah pokok (hukm al-ashl); (4) ‘illat.[vi]

Dari keempat rukun Qiyas tersebut, ‘illat menduduki posisi strategis, karena ‘illat itulah yang menjadikan Qiyas dapat berfungsi. Qiyas hanya dapat terlaksana manakala masalah pokok (al-maqîs) dan masalah cabang (al-maqîs ‘alayh) mempunyai titik temu, yaitu kesamaan latar belakang penetapan hukum atau ‘illat.[vii]

Lebih dari itu, ‘illat berkaitan dengan keabsahan Qiyas sebagai sumber hukum syariat. Sebab, penetapan (itsbât) keabsahan suatu sumber hukum haruslah didasarkan pada dalil-dalil qath‘î, bukan dalil-dalil zhanni.[viii] Qiyas dapat dianggap absah sebagai sumber hukum karena keberadaannya disandarkan pada sumber-sumber hukum lain, yaitu al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat. Keabsahan Qiyas telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath‘î ini. Sebagaimana diketahui, al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat telah terbukti kehujjahannya sebagai sumber hukum berdasarkan dalil-dalil qath‘î. Karena itu, Qiyas yang menggunakan ‘illat dari ketiga sumber hukum ini adalah juga absah sebagai sumber hukum.[ix] Inilah posisi strategis ‘illat dalam Qiyas.

‘Illat-‘illat yang diambil dari al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat inilah yang disebut dengan ‘illat syar‘iyyah. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ‘illat syar‘iyyah akan menjadikan Qiyas sebagai Qiyas syar‘î, yaitu Qiyas yang absah atau diakui (mu‘tabar) menurut syariat. Artinya, Qiyas yang tidak menggunakan ‘illat syar‘iyyah tidak layak untuk digunakan dalam proses istidlâl (penggunaan dalil) dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Qiyas seperti ini pun tidak dapat dianggap sebagai suatu dalil syar‘î.[x]

Definisi ‘Illat

‘Illat, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah suatu perkara yang menjadi latar belakang bagi pensyariatan suatu hukum (asy-syai’u alladzî min ajlihi wujida al-hukm). Dengan kata lain, ‘illat adalah suatu perkara yang menjadi motif (latar belakang) penetapan suatu hukum (al-amr al-bâ‘its ‘alâ al-hukm).[xi] ‘Illat disebut juga ma‘qûl an-nash. Dengan itu, akal dapat menghukumi masalah cabang dengan hukum yang ada pada masalah pokok, karena pada keduanya ada ‘illat yang sama.[xii]

‘Illat merupakan jawaban dari pertanyaan mengapa suatu hukum disyariatkan. Jawaban inilah yang oleh para ulama ushul disebut dengan istilah washf munâsib, yaitu sifat (makna) yang sesuai yang menjadi latar belakang penetapan hukum; atau washf mufham, yakni suatu sifat (makna) yang dapat dipahami sebagai latar belakang penetapan hukum.[xiii] Sifat (makna) ini harus sedemikian rupa sehingga memberikan pengaruh (atsar) pada hukum. Jika tidak memberikan pengaruh hukum, sifat itu bukanlah ‘illat.

Macam-Macam ‘Illat

Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, juz III halaman 343, berdasarkan istiqrâ’ (penelaahan induktif) terhadap nash-nash syariat dalam al-Quran dan as-Sunnah, terdapat 4 (empat) macam ‘illat syar‘iyyah, yaitu: (1) ‘illat sharâhah; (2) ‘illat dalâlah; (3) ‘illat istinbâth; (3) ‘illat qiyâs. Pembagian ini didasarkan pada aspek metode perolehan ‘illat dari nash-nash syariat yang ada.

1. ‘Illat Sharâhah.

‘Illat sharâhah adalah ‘illat yang terdapat dalam nash yang secara jelas (sharâhah) menunjukkan adanya ‘illat. Ciri utama ‘illat sharâhah ini adalah digunakannya kata-kata tertentu yang dalam bahasa Arab menunjukkan adanya ‘illat (li at-ta‘lîl). ‘Illat sharâhah ini ada dua macam:

Pertama, yang menggunakan secara jelas kata li ajl atau min ajl (bermakna: karena) dan yang semisalnya. Contohnya adalah sabda Nabi saw.:

»كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ إِدِّخَارِ لُحُمَ اْلأَضَاحِ لأَِجْلِ الدَّافَةِ فَادَّخِرُوْهَا«

Dulu aku melarang kalian menyimpan daging-daging kurban untuk memberi makan orang-orang Baduwi yang datang berombongan lagi membutuhkan. Sekarang, simpanlah daging-daging kurban itu.[xiv]

Hukum dalam hadis ini adalah larangan menyimpan daging kurban karena ‘illat tertentu, yaitu ‘illat sharâhah, yang terdapat pada frasa li ajl ad-dâfah,[xv] yaitu supaya daging kurban itu dapat diberikan kepada rombongan orang Baduwi yang berkeliling dan membutuhkan daging.

Kedua, yang menggunakan secara jelas huruf-huruf ta‘lîl (huruf yang menunjukkan ‘illat), seperti kay, lam, ba, dan inna. Yang menggunakan kay (berarti: agar, supaya), misalnya, pada firman Allah Swt.:

]كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ[

.…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini menjelaskan bahwa pemberian harta fai’ Bani Nadhir oleh Rasulullah kepada kaum Muhajirin saja, tidak termasuk kaum Anshar, adalah karena adanya ‘illat tertentu (‘illat sharâhah), yakni agar harta tidak beredar di antara orang kaya saja, tetapi bergulir juga di tengah-tengah selain orang kaya.[xvi]

Yang menggunakan lam (dibaca li yang berarti: karena), misalnya, pada firman Allah Swt.:

]فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لاَ يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ[

Tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami lalu menikahkan kamu (Muhammad) dengan dengannya supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk (mengawini) istri-istri dari anak-anak angkat mereka. (QS al-Ahzab [33]: 37).

Ayat ini mengandung ‘illat bahwa dikawinkannya Rasulullah saw. dengan Zainab yang telah diceraikan oleh Zaid adalah supaya kaum Mukmin tidak merasa berat hati untuk mengawini bekas istri dari anak-anak angkat mereka.[xvii]

Yang menggunakan ba (dibaca bi, berarti: karena, sebab), misalnya, terdapat pada firman Allah Swt. berikut:

]فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ[

Karena rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. (QS Ali ‘Imran [3]: 159).

Dalam ayat ini terdapat ‘illat sharâhah dengan huruf ba, yakni pada frasa fabimâ rahmatin min Allâh (Karena rahmat dari Allah). Jadi, ‘illat yang menyebabkan sifat lembut pada Nabi saw. adalah karena adanya rahmat Allah Swt.

Yang menggunakan inna (berarti: karena, sesungguhnya), misalnya, pada sabda Nabi saw.:

»كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِفَزُرُوْهَافَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ«

Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur itu mengingatkan pada alam akhirat. (HR Malik dari Anas bin Malik).

Hadis tersebut mengandung ‘illat sharâhah dengan huruf inna, yakni pada frasa fainnaha tudzakkiru al-akhirah (karena ziarah kubur itu mengingatkan pada alam akhirat). Jadi, ‘illat disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengingat alam akhirat.[xviii]

2. ‘Illat Dalâlah.

‘Illat dalâlah adalah ‘illat yang diambil dari adanya tuntutan/konsekuensi yang dipahami dari makna kata (madlûl al-lafazh). Disebut ‘illat dalâlah karena ‘illat ini diperoleh dari dalâlah (makna) suatu kata. ‘Illat ini tidak diambil dari kata-kata tertentu yang dalam bahasa Arab secara langsung menunjukkan adanya ‘illat (li at ta‘lîl) seperti min ajl, li ajl, dan sejenisnya; tetapi diambil dari mafhûm (makna tersirat/kontekstual) kata, bukan dari manthûq (makna tersurat/tekstual)-nya. Ciri adanya ‘illat dalâlah ini ada dua:

Pertama, digunakannya kata-kata tertentu yang menurut bahasa Arab, dalam ungkapan tekstualnya tidak menunjukkan ‘illat (li ta‘lîl) tetapi dalam ungkapan kontekstualnya menunjukkan adanya ‘illat. Contohnya adalah fa ta‘qîb (kata fa yang menunjukkan tertib/urutan, bermakna: maka) dan hatta al-ghayah (kata hatta yang menunjukkan tujuan, berarti: hingga). Yang menggunakan fa ta‘qîb, misalnya, terdapat pada sabda Nabi saw. berikut:

»مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ«

Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.[xix]

Aktivitas menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât), yang ditunjukkan oleh penggunaan fa ta‘qîb (fa tasbîb), menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan ‘illat atas kepemilikan tanah.

Yang menggunakan kata hatta untuk menunjukkan tujuan, misalnya, terdapat pada firman Allah Swt. berikut:

]وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ[

Jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia dapat mendengarkan firman Allah. (QS at-Taubah [9]: 6).

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa ‘illat melindungi orang musyrik adalah memberikan kesempatan kepadanya untuk mendengar firman Allah, yakni agar dakwah sampai kepadanya.

Kedua, bahwa ketika nash tertentu menyebutkan hukum, disebutkan juga adanya washf mufham munâsib, yaitu sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami dan sesuai yang menjadi ‘illat hukum. Contohnya terdapat pada sabda Nabi saw.:

»أَلْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ«

Pembunuh tidak berhak mewarisi.[xx]

Hadis ini mengandung ‘illat keluarnya seseorang dari golongan ahli waris, yakni karena seseorang itu melakukan tindak pembunuhan. Kata al-qâtil (pembunuh) merupakan sifat atau makna yang dapat dipahami sebagai ‘illat hukum.

Contoh lainnya terdapat pada sabda Nabi saw. berikut:

»فِي الْغَنَمِ السَّائِمَةِ زَّكَاةٌ«

Pada domba yang digembalakan ada kewajiban zakat.[xxi]

Kata as-sâ’imah (yang digembalakan) dalam hadis ini merupakan ‘illat atas kewajiban zakat bagi binatang ternak.

3. ‘Illat Istinbâth.

‘Illat istinbâth adalah ‘illat yang di-istinbâth (digali) dari susunan (tarkîb) nash yang tidak disebutkan secara tegas (sebagaimana ‘illat sharâhah) ataupun secara dalâlah (sebagaimana ‘illat dalâlah). ‘Illat ini dapat diambil dari satu nash atau beberapa nash. Ciri utama ‘illat istinbâth adalah adanya keadaan tertentu pada saat syariat memerintahkan atau melarang sesuatu. Lalu syariat melarang apa yang diperintahkan atau memerintahkan apa yang dilarang itu setelah keadaan tertentu itu lenyap. Dari sini dapat dipahami bahwa keadaan tertentu tersebut merupakan ‘illat dari hukum yang ada. Contohnya adalah ‘illat keharaman jual-beli saat azan Jumat dikumandangkan, yaitu dapat melalaikan shalat Jumat, yang digali dari surat al-Jumu’ah ayat 9 dan 10. Dalam ayat 9, Allah swt. berfirman:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ[

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Hari Jumat, bersegeralah kalian mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual-beli. (QS al-Jumu’ah [62]: 9).

Pada ayat ini, Allah Swt. melarang jual- beli pada kondisi tertentu, yaitu saat azan Jumat. Lalu pada ayat berikutnya, Allah Swt. berfirman:

]فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ[

Apabila shalat Jumat telah ditunaikan, bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah. (QS al-Jumu’ah [62]: 10).

Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum Muslim bertebaran di muka bumi dan mencari karunia-Nya. Dengan kata lain, Allah membolehkan kembali jual-beli. Kebolehan jual-beli ini terkait dengan lenyapnya kondisi tertentu yang menjadi ‘illat larangan jual-beli, yaitu usainya pelaksanaan shalat Jumat. Dari sini lalu digali ‘illat keharaman jual-beli pada saat azan Jumat, yaitu melalaikan shalat Jumat. ‘Illat ini tidak disebut secara sharâhah ataupun dalâlah.

Contoh lainnya adalah ‘illat atas kepemilikan umum pada suatu benda, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Nabi saw. bersabda:

»الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: الْمَاءُ وَ الْكَلاَءُ وَالنَّارُ«

Kaum Muslim berserikat dalam tiga benda: air, padang gembalaan, dan api.[xxii]

Dalam hadis ini Nabi saw. menyatakan bahwa air adalah milik bersama atau, dengan kata lain, Nabi saw. melarang umatnya untuk memiliki air secara individual. Namun demikian, dalam hadis lain Nabi saw. membolehkan orang-orang di Thaif dan Khaybar untuk memiliki air secara individual. Dari sini lalu digali ‘illat yang melatarbelakangi mengapa air menjadi milik bersama, yaitu karena air dibutuhkan oleh orang banyak (wujûd al hâjah li al-jamâ‘ah). Jadi, larangan memiliki air secara individual pada hadis di atas bukan karena zat airnya itu sendiri, tetapi karena kondisi tertentu yang terjadi pada air, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Hal ini dibuktikan pada bolehnya orang-orang Thaif dan Khaybar untuk memiliki air secara individual, karena air di sana jumlahnya mencukupi, sehingga orang banyak tidak mempunyai kebutuhan terhadap air.

4. ‘Illat qiyâs.

‘Illat qiyâs adalah ‘illat baru—yang diperoleh dari ‘illat yang lama—yang dapat diqiyaskan pada ‘illat-‘illat lain. ‘Illat qiyâs ini hanya terwujud pada ‘illât dalâlah yang secara khusus mempunyai washf mufham, yakni sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami sebagai ‘illat, yang berpengaruh terhadap hukum. Dari ‘illat lama ini lalu diperoleh ‘illat baru, yang disebut dengan ‘illat qiyâs. Contohnya terdapat pada sabda Nabi saw. berikut:

»لاَ يَقْضِى الْقَاضِى وَهُوَ غَضْبَانٌ«

Tidaklah seorang hakim memberikan keputusan hukum sedangkan dia sedang marah.

Dalam hadis ini terdapat ‘illat (yaitu ‘illat dalâlah) mengenai haramnya hakim mengadili dalam keadaan sedang marah. Keadaan marah (al-ghadhab) ini merupakan washf mufham, yaitu sifat/keadaan tertentu yang dapat dimengerti sebagai ‘illat, yang mempunyai pengaruh pada aktivitas mengadili perkara. Sebab, dalam kondisi marah, seorang hakim akan mengalami kekacauan pikiran dan kelabilan emosi. “Kekacauan pikiran dan kelabilan emosi” ini merupakan ‘illat baru yang dihasilkan dari ‘illat lama, yaitu “keadaan marah”. ‘Illat baru tersebut disebut ‘illat qiyâs, karena diqiyaskan pada ‘illat lain—keadaan lapar atau sedih—yang bertitik temu pada sifat tertentu yang sama, dalam hal ini adalah “kekacauan pikiran dan kelabilan emosi”. Dengan ‘illat qiyâs tersebut dihasilkan hukum-hukum baru, misalnya, haramnya mengadili perkara bagi hakim yang sedang kelaparan atau sedang mengalami kesedihan.

Penutup

Pembahasan tentang ‘illat hukum ini sesungguhnya pembahasan yang sangat mendalam dan canggih, yang tidak cukup diuraikan dalam tulisan yang singkat dan terbatas ini. Karena itu, kendatipun Qiyas sangat urgen untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak disinggung dalam nash al-Quran ataupun as-Sunnah, Qiyas tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan sembrono. Karena itu, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan, bahwa Qiyas tidak boleh dilakukan kecuali oleh seorang mujtahid.[xxiii] Sebagian ulama menyatakan, “Jika Anda ingin mengetahui kedalaman ilmu seseorang, perhatikanlah bagaimana dia melakukan Qiyas.” Wallâhu a‘lam. []

M. Shiddiq al-Jawi, staf pengajar STAIN Surakarta.

Catatan kaki:


[i] ‘Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hlm. 54; Muhammad Husayn ‘Abdillah, Al Wâdhih fî Ushîl al-Fiqh, hlm. 103 dan 108. Sebagian ulama dari mazhab Nizhamiyah, Zhahiriyah, dan sebagian firqah Syi’ah menolak Qiyas sebagai dalil syariat.

[ii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/343; Mafâhîm Hizb at-Tahrîr, hlm. 41. Kitab beliau yang lain yang juga menyinggung Qiyas adalah Muqaddimah ad-Dustûr hlm. 50-54.

[iii] Muhammad Husayn ‘Abdillah, op.cit., hlm. 108.

[iv] Muhammad al-Khidhir Husayn, Rasâ’il al-Ishlâh, II/128.

[v] Imam asy-Syaukani, Irsyâd al-Fukhûl, hlm. 198; al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/126-127; Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/313; Muhammad Husayn ‘Abdillah, op. cit., hlm. 110.

[vi] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/337.

[vii] Atha’ bin Khalil, Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, hlm. 85.

[viii] Imam asy-Syathibi mengatakan bahwa sumber-sumber hukum (mashdar al-ahkâm) itu “kembali pada prinsip-prinsip menyeluruh syariah (kulliyat asy-syari’ah). Apa saja yang seperti itu harus bersifat tegas (qath‘î). Seandainya dibolehkan menjadikan dalil zhannî sebagai dasar-dasar fikih (ushûl al-fiqh), tentu dibolehkan menjadikan dalil zhannî sebagai dasar dari dasar-dasar agama (ushuluddin). Padahal, kenyataannya hal itu tidak dibolehkan menurut kesepakatan ulama.” (Lihat: Imam asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât, I/29-31.)

[ix] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/314; Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 53.

[x] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/318. Penegasan an-Nabhani bahwa ‘illat qiyâs wajib bersifat syar‘iyyah ini berarti menafikan Qiyas dengan ‘illat ‘aqliyyah (‘illat berdasarkan akal) dan juga menafikan anggapan keliru bahwa ‘illat itu terwujud pada realitas empirik.

[xi] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/331.

[xii] Muhammad Husayn ‘Abdillah, op. cit.,113. Istilah ma‘qûl an-nash digunakan sebagai pelengkap dari istilah manthûq (pengertian eksplisit/tersurat/literal) dan mafhûm (pengertian implisit/tersirat) dari suatu nash. Jika sebuah nash tidak mengandung ‘illat, maka nash itu hanya mempunyai manthûq dan mafhûm, tetapi tidak mempunyai ma‘qûl. Karenanya, nash ini tidak dapat diqiyaskan pada masalah lain. (Lihat: Atha’ bin Khalil, op. cit., hlm. 90).

[xiii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/331.

[xiv] Shahîh Muslim, hadis no. 1971 dan 3643, Sunan Abû Dâwud, hadis no. 2429.

[xv] Ad-Dafah menurut Taqiyuddin an-Nabhani diambil dari kata ad-dafîf, yang berarti ad-dabîb, yaitu yang melata atau yang berkeliling. Dalam hadis ini, yang dimaksud dengan dâfah adalah rombongan yang berkeliling (al-qafilah as-sayyarah) atau yang semisalnya. (Lihat: Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/344).

[xvi] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/345.

[xvii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/347.

[xviii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/322.

[xix] Sunan ad-Daruquthni, IV/217.

[xx] Musnad Imam Ahmad, I/49.

[xxi] Sunan Abû Dâwud, II/96; Sunan al-Bayhaqi, IV/99.

[xxii] Sunan Abû Dâwud, III/278; Sunan Ibn Mâjah, II/862; Musnad Imam Ahmad, V/364.

[xxiii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/326.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.